BENGKULU - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (13/10/2021). Sidang yang diketuai Majelis Hakim Fitrizal Yanto ini menghadirkan enam orang saksi, dari Bank Bengkulu dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, termasuk Kepala Dispora Atisar Sulaiman.
Dalam keterangannya, Atisar menyebut dalam penyaluran dana hibah KONI, Dispora hanya bertugas melakukan evaluasi proposal yang diajukan KONI Provinsi Bengkulu kepada Gubernur. “Proposal itu diajukan kepada Gubernur melalui BPKAD dan kemudian dievaluasi oleh Dispora. Saya hanya bertugas melakukan evaluasi, apakah proposal itu anggarannya sudah sesuai atau belum dengan kebutuhan,” kata Atisar. Dia mengatakan hasil evaluasi proposal, Dispora memotong anggaran yang diajukan KONI yang sebelumnya mencapai Rp 30 miliar menjadi Rp 21 miliar. Namun anggaran itu kemudian dipangkas lagi untuk penanganan pandemi Covid-19 hingga hanya menjadi Rp 15 miliar. Atisar mengatakan pengurangan anggaran dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan. Anggaran itu diperuntukkan bagi persiapan PON Papua yang masih berlangsung. “Soal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) saya tidak tahu. Termasuk pencairannya,” ungkap Atisar. Sementara itu, dalam persidangan juga terungkap jika penganggaran hanya diawasi oleh Kabid Anggaran. Dalam realisasinya, pencairan dana hibah tanpa dilengkapi surat pertanggungjawaban SPj. Sementara itu, JPU yang diketuai Muib mengatakan pengunaan anggaran Rp 11 miliar dari total anggaran hibah KONI Rp15 miliar belum dilengkapi SPj. Dalam perjalanannya, ditemukan kerugian negara hingga Rp11 miliar. “Kalau soal pengembalian kerugian negara, itu sampai saat ini belum ada. Saat ini sidang juga masih berlangsung,” kata JPU. Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim kembali menunda persidangan. Rencanya sidang akan kembali dilanjutkan pada 27 Oktober 2021. (cia)Kasus Hibah KONI, Kadispora Ngaku Hanya Evaluasi Proposal
Kamis 14-10-2021,11:30 WIB
Editor : rasel03
Kategori :