Dalam waktu dekat ini Onzaidi mengatakan akan segera mengaktifkan perangkat tersebut sesuai perintah PTTUN.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan Pemkab Seluma akan mengembalikan dan membayarkan gaji Kades Padang Kelapo, Onzaidi selama 15 bulan diberhentikan. Gaji dibayar dengan cara dirapel. (rwf)