Kabupaten Kikim Area Segera Terbentuk, Perjuangan Rakyat Terus Menggelora

Jumat 05-05-2023,21:11 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

BACA JUGA:Anak Petani di Bengkulu Peraih 8 Medali Olimpiade Nasional Akan Difasilitasi KIP

Jumlah penduduk kurang lebih 200 ribu jiwa dan memiliki berbagai potensi perekonomian mulai dari pertanian, perkebunan, peternakan pertambangan serta potensi lainnya.

Penduduk Kikim Area didominasi Suku Kikim yang merupakan penduduk asli dan bermukim disekitar aliran sungai Kikim.

Aliran sungai ini melewati 60 desa dari total 82 drsa yang berada di wilayah Kikim Area.

BACA JUGA:Kebutuhan Gasoline di Bengkulu Naik 58 Persen, Dexlite dan Pertadex Turun, Cek Harga BBM Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Daftar 8 Proyek di BPBD Seluma yang Dilidik Polda Bengkulu

Sungai Kikim terbagi dua, yakni sungai Kikim Kecil yang mengalir dari Bukit Barisan dan sungai Kikim Besar yang mengalir dari Kecamatan Pseksu hingga Kecamatan Kikim Barat.

Pertemuan dua sungai ini berada di Desa Gunung Kembang Kecamatan Kikim Timur.

Berdasarkan sejarah Suku Kikim membagi keturunannya di sepanjang aliran sungai untuk mempertahankan dan memperluas daerah teritorialnya yang disebut Penjalang Suku.

BACA JUGA:Lomba Cipta Menu Provinsi Bengkulu: TP PKK Seluma Juara 1, Bengkulu Selatan Juara 2

BACA JUGA:Usai Lapor Hasil Seleksi JPTP Seluma ke KASN, Sekretaris DPMPPTSP Pilih Mundur dari ASN

Inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya sistem pemerintahan marga Kikim yang kemudian menjadi 7 marga.

Yakni Marga Tujuh Pucukan Suku Bunga Mas, Marga Penjalang Suku Empayang Ilir, Marga Penjalang Suku Lingsing, Marga Sikap dalam suku Lingsing, Marga Penjalang Suku Pangi, Marga Lawang Kulon dan Marga Pseksu.

Pada tahun 1979 sistem pemerintahan marga dihapuskan melalui Undang undang No 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa.

BACA JUGA:4 Bank Penyalur Bansos Mulai Salurkan PKH dan BPNT 2023 , Cek Namamu di Sini

BACA JUGA:Meski Turun, Harga TBS Sawit di Daerah Ini Masih Dibeli Rp2.547 per Kg, Disbun Ungkap Penyebabnya

Kemudian surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 142 tahun 1983 tentang penghapusan sistem marga di Provinsi Sumatera Selatan.

Marga marga tersebut di satukan dalam satu sistem pemerintahan yaitu Kecamatan Kikim.

Seiring perkembangan jumlah penduduk dan teknologi yang menuntut terciptanya sistem tata kelola sistem pemerintahan yang cepat dan baik maka tahun 2003 Kecamatan kikim dimekarkan menjadi empat kecamatan dan satu kecamatan eks Pseksu.

BACA JUGA:43 Siswa SMA Pentagon Dilepas, Gapailah Mimpi Setinggi Langit

BACA JUGA:Puluhan Bacaleg Datangi Mapolres Kaur, Ternyata Ini Sebabnya

Kecamatan Kikim Timur berpusat di Desa Bunga Mas memiliki luas wilayah 264 kilometer persegi dengan jumlah penduduk pada tahun 2021 sekitar 30.707 jiwa yang tersebar di 32 desa.

Kecamatan Kikim Timur memiliki potensi pertanian, perkebunan, pertambangan, serta potensi alam lainnya.

Kecamatan Kikim Selatan berpusat di Desa Pagar Jati memiliki luas wilayah 126 kilometer persegi. dengan jumlah penduduk tahun 2021 sekitar 18.230 jiwa yang tersebar di 18 desa.

BACA JUGA:Perekam dan Penyebar Aktivitas 'Kaum Sodom' di Lebong Dibekuk

BACA JUGA:Kades Muara Tetap Diadukan Yayasan PAUD Nur Hidayah ke Polres Kaur

Kecamatan Kikim Selatan memiliki potensi pertanian, perkebunan dan potensi lainnya.

Kecamatan Kikim Tengah berpusat di Desa Tanjung Aur memiliki luas wilayah 265 kilometer persegi dengan jumlah penduduk pada tahun 2021 sebanyak 8.801 jiwa yang tersebar di 9 desa.

Kecamatan Kikim Tengah memiliki potensi pertanian, perkebunan dan potensi alam lainnya.

BACA JUGA:Anak Petani di Bengkulu Raup 8 Medali Olimpiade Nasional

BACA JUGA:Budidaya Lele 2 Minggu Panen, Dijamin Untung Besar

Kecamatan Kikim Barat yang berpusat di Desa Saung Naga memiliki luas wilayah 271 kilometer persegi dengan jumlah penduduk tahun 2021 yakni 18.231 jiwa yang tersebar di 19 desa.

Kecamatan Kikim Barat memiliki potensi pertanian, perkebunan serta potensi alam lainnya.

Kecamatan Pseksu yang berpusat di Desa Lubuk Mabar memiliki luas wilayah 265 kilometer persegi dengan jumlah penduduk pada tahun 2021 sebanyak 9531 jiwa yang tersebar di 11 desa.

BACA JUGA:5 Uang Kertas Paling Diburu Kolektor, Nomor 4 & 5 Dihargai Rp100 Juta

BACA JUGA: Kantor BPBD dan BKD Seluma Digeledah Polisi, 3 Bok Diamankan

Kecamatan ini memiliki potensi pertanian, perkebunan, bahan pertambangan galian C serta potensi lainnya.

Dengan diterbitkannya Undang undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan direvisi menjadi Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, hal ini menjadi regulasi utama dalam transpormasi pemerintahan daerah yang semula bersipat sentralisasi menjadi desentralisasi.

BACA JUGA:Yes...Bansos Pangan Tahap II 2023 Mulai Disalurkan Lagi

Kategori :