BACA JUGA:Soal Pembatalan Pemenang Lelang Proyek Pembangunan Pekan Kutau, Bupati Gusnan Angkat Bicara
BACA JUGA:Astaga! Demi Mendapat Tunjangan Fungsional, Oknum Guru di Seluma Diduga Palsukan Ijazah
Ibu kandung yang tega menjadikan anaknya PSK ini dijerat pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberatan TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 606 KUHP.
Ancaman hukuman yang dihadapi Ti alias Me tidak main main, yakni diatas 15 tahun penjara.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Ti alias Me ditangkap polisi Rabu (21/6) dini hari di rumahnya. (red)