Haroni memyampaiakan area persawahan yang sudah LP2B merupakan bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Sebab, sebelumnya wilayah Air Kiliran yang dialih fungsikan ini, berbagai jenis bantuan pertanian tidak disalurkan ke masyarakat di sana.
BACA JUGA:Pengusutan Korupsi DD Durian Seginim, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka, Siapa Calon Tersangka?
Sehingga masyarakat menggarap persawahannya dengan modal sendiri. "Kalau saat ini mereka boleh mengajukan berbagai bantuan kepada pemerintah dan tidak menyalahi aturan," jelas Haroni.
Mengenai maraknya lahan sawah yang dialihfungsikan menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit, Haroni mengatakan, pihaknya tetap mendorong agar lahan tersebut kembali menjadi lahan sawah.
BACA JUGA:Incumbent Tersingkir! Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan Periode 2023-2028 Dipastikan Wajah Baru,
BACA JUGA:Akhirnya, 269 PPPK Guru dan Damkar Bengkulu Selatan Dilantik, Ini Rinciannya
Haroni memastikan DLHK siap berkolaborasi dengan OPD terkait agar tujuan pokok memperluas lahan persawahan cepat tercapai.
"Kami juga berusaha menjaga nama beras yang beraal dari Bengkulu Selatan seperti beras seginim dan lainnya," pungkas Haroni. (red)