Dikatakan Nasep, pembuatan sertifikat melalui PTSL sudah disubsidi pemerintah. Masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya alias gratis untuk mendapatkan sertifikat tanah.
BACA JUGA:Waspada Pinjol Ilegal! Berikut Ciri, Modus, dan Dampak Buruknya
BACA JUGA:Kisi-kisi Soal TWK, TIU, dan TKP Tes CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Masyarakat hanya dibebankan biaya kelengkapan persyarakat administrasi, seperti materai, map, dan dokumen kelengkapan tanah.
Biaya itu ditarik pihak desa yang besarannya maksimal Rp200 ribu.
Sedangkan untuk tanah yang terkena BPHTB pembayarannya disubsidi Pemda 50 persen dari nilai BPHTP, artinya masyarakat cukup membayar setengah dari BPHTB yang diwajibkan untuk dibayar.
BACA JUGA:Misi Khusus, Tim KPK Datangi Rumah Dinas Bupati Bengkulu Selatan, Agenda Kunjungan Siang Besok
BACA JUGA:Pembelian Pertalite Dibatasi, Pertamax Bakal Jadi BBM Subsidi
Berikut rincian desa yang mendapatkan kuota PTSL di Bengkulu Selatan tahun 2023
1 Bandar Agung Kecamatan Ulu Manna
2 Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna
3 Talang Tinggi Kecamatan Ulu Manna
BACA JUGA:Tinggalkan Pesugihan! Berikut Tips Mendatangkan Uang dengan Mudah dan Kaya Raya
BACA JUGA: Jawaban Kode Voucher Badai Shopee Sabtu 26 Agustus 2023, Dapatkan Diskon Belanja 100 Persen
4 Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna
5 Keban Jati Kecamatan Ulu Manna
6 Babatan Ulu Kecamatan Seginim