MenPAN-RB Beri Kabar Baik untuk Satpol PP Non ASN, Honorer Tua dan Muda Jangan Lagi Gelisah

Rabu 15-11-2023,07:40 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

KemenPAN RB belum mengalokasikan formasi perekrutan ASN PPPK Satpol PP dengan alasan masih terganjal regulasi.

Di mana, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 tahun 2020 tentang jabatan PPPK, disebutkan PPPK merupakan jabatan teknis yang bisa dilamar honorer maupun umum dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Isu Honorer Siluman Lulus PPPK di Kaur, PGRI Bergerak, Tipu-tipu Dokumen Mulai Terkuak

Sementara Satpol PP sendiri merupakan jabatan fungsional yang harus diisi oleh PNS. Selama Perpres ini belum dicabut atau direvisi, maka selama itu pula sulit bagi honorer Satpol PP untuk diangkat jadi ASN PPPK.

“Khusus Satpol PP belum bisa kami usulkan formasi seleksi PPPKnya. Ini berlaku nasional karena terganjal regulasi. Satpol PP hanya bisa diisi PNS, jadi para honorer Satpol PP kami arahkan untuk ikut seleksi CPNS saja,” kata Kabid Mutasi BKPSDM Bengkulu Selatan, Salman Haryanto.

BACA JUGA:MenPAN-RB: Tenaga Honorer Seluruh Indonesia Tetap Bekerja, Tidak Ada PHK

Berbeda dengan honorer pemadam kebakaran (Damkar) yang notabenya jabatan teknis. Honorer Damkar bisa diusulkan seleksi ASN PPPK lantaran regulasinya jelas dan tidak terkendala.

Namun dengan adanya UU ASN baru, peluang honorer Satpol PP untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK sangatlah terbuka dengan catatan PP menjadi turunan UU ASN segera terbit dan mengakomodir kebijakan MenPAN-RB tersebut. (red)

Kategori :