Pantau PSU di Bengkulu Selatan, Anggota KPU RI Harap Tidak Ada Lagi Pilkada Ulang

Pantau PSU di Bengkulu Selatan, Anggota KPU RI Harap Tidak Ada Lagi Pilkada Ulang

Anggota KPU RI Parsadaan Harapan berbincang dengan KPPS TPS 2 Kelurahan Padang Kapuk Sabtu 19 April 2025-andri irawan-raselnews.com

Terkait adanya perbedaan terkait periodesasi kepala daerah yang termuat dalam Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan putusan MK yang akhirnya berujung PSU di Bengkulu Selatan menurut Parsadaan haruslah diterima.

BACA JUGA:Ketua KPU RI: Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 486 Miliar

Sebab regulasi yang menjadi pedoman bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menjalakan tugas masih memungkinkan untuk digugat melalui MK. 


Anggota KPU RI memantau TPS 2 Desa Batu Lambang-andri irawan-raselnews.com

"Regulasi kita memungkinkan adanya gugatan melalui MK. Kita harus terima karena ini bagian dari proses yang sah dan legal. Apapun putusan MK itu harus dilaksanakan karena putusan itu final dan mengikat. Maka itu kita berharap, tidak ada lagi PSU. Apalagi saat ini adanya efisien anggaran," harap Parsadaan Harahap.

BACA JUGA:Debat Terbuka Paslon di PSU Bengkulu Selatan Digelar Malam Hari, Lokasi Gedung Pemuda, Simak Temanya

Sementara itu, dari pantauan Raselnews.com, kehadiran Parsadaan Harahap disambut Ketua dan anggota  baik dari KPU Provinsi Bengkulu maupun Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sebelum mengakhirnya kunjungannya ke TPS Desa Batu Lambang, Parsadaan Harahap sempat memantau salah satu TPS di Kecamatan Pino Raya, TPS 3 Kelurahan Padang Kapuk dan TPS 2 Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi, KPU Bengkulu Selatan Diperintahkan Pilkada Ulang

Ia pun sempat berbincang dengan PPK, PPS, KPPS dan pengawas TPS. Bahkan ia sempat menyapa para calon pemilih yang tengah mengantre. (prw)

Sumber: