Kejari Pastikan Ada Tsk Air Umban

Kejari Pastikan Ada Tsk Air Umban

KOTA MANNA - Dugaan korupsi dana desa (DD) Air Umban Kecamatan Pino terus digeber penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS). Penyidik masih mencari bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kajari BS, Nauli Rahim Siregar, MH memastikan ada tersangka dalam perkara tersebut. Apalagi pengusutan dugaan korupsi DD Air Umban tersebut telah naik ke tahap penyidikan. “Pasti ada tersangka, (perkara Air Umban) itu kan sudah naik penyidikan,” kata Kajari.

Namun untuk menetapkan tersangka membutuhkan alat bukti lengkap. Salah satunya hasil audit penghitungan kerugian negara. Penghitungan kerugian masih dalam proses penghitungan oleh Inspektorat Daerah (Ipda) BS. “Penghitungan kerugian negara kami serahkan ke Inspektorat, itu masih proses berjalan. Kami terus berkoordinasi dengan Inspektorat,” sambungnya.

Selain menunggu hasil penghitungan kerugian negara, penyidik juga menunggu keterangan dari saksi ahli. Sebab saksi ahli yang berkaitan dengan item pekerjaan penggunaan DD di Air Umban belum dapat dimintai keterangan. Padahal keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan dalam proses pengusutan dugaan penyimpangan anggaran dalam pekerjaan proyek.

Untuk diketahui, Kejari BS melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Air Umban berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat pada akhir bulan Agustus tahun 2020. Dalam laporan tersebut, dugaan penyimpangan uang negara yang dilaporkan warga terjadi sejak tahun 2016 sampai tahun 2019.

Penyidik telah melakukan kroscek laporan masyarakat dan data yang penyidik dilapangan menghasilkan fakta yang sama. Dugaan penyimpangan uang negara semakin kental. Dalam item laporan masyarakat dugaan penyimpangan uang negara ada dipekerjaan fisik. Temuan penyidik di lapangan memang sama, penyimpangan uang negara memang lebih banyak kegiatan fisik dan juga pembayaran honor kader di desa. Penyidik Jaksa juga telah menggeledah kantor desa dan rumah kades Air Umban untuk mencari alat bukti pengusutan perkara tersebut. (yoh)

Sumber: