Warga Minta Izin Garap Lahan HGU
BENGKULU - Warga dua Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Lungkang Kule dan Desa Talang Padang Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, mengadu kepada Komisi DPRD Provinsi Bengkulu, meminta agar dapat menggarap lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Desaria Plantation Mining.
Hal ini disampaikan warga saat wakil rakyat itu berkunjung ke dua desa itu. Diketahui perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit itu sudah lama vakum atau tak beroperasi dan perusahaan tersebut memang sudah 3 kali take over kepemilikan serta ditutup oleh Pemda setempat guna menghindari gejolak.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Sri Rezeki mengatakan, warga dua desa penyangga PT. Desaria Plantation Mining meminta agar eks HGU itu sebaiknya diserahkan ke masyarakat setempat untuk dikelola. “Dari pertemuan itu kita menerima aspirasi warga itu secara lisan. Karena lahan tersebut sudah lama ditelantarkan dan izin HGU nya sudah berakhir,” kata Sri, yang menemui warga didampingi anggota komisi I lainnya yakni Jonaidi, SP dan Usin Sembiring, Minggu (3/10).
Sri mengatakan, pihaknya kedepan meminta Pemda agar menyelesaikan masalah eks HGU tersebut agar dapat dikembalikan kepada masyarakat desa dan diberikan hak kepemilikan untuk menggarapnya. “Kami juga meminta warga menyiapkan surat – suratnya dan dokumen yang dibutuhkan kepada DPRD,” kata Sri.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH menyebut, Komisi dokumen-dokumen pendukung itu dibutuhan untuk memperkuat aspirasi warga tersebut. Sehingga, dari data-data dan dokumen warga yang disampaikan ke DPRD Provinsi Bengkulu agar bisa ditindaklanjuti. Selanjutnya, DPRD akan mengundang Pemda dan BPN untuk menyampaikan aspirasi warga tersebut. “Kita akan tindaklanjuti dan klarifikasi dengan mengundang pihak perusahaan, Pemda dan BPN untuk memperjelas duduk persoalannya dan menyampaikan usulan warga dua desa itu,” pungkas Usin. (cia)
Sumber: