Soal Tabat, Seluma Tetap Berpegang UU Pemekaran Daerah

Soal Tabat, Seluma Tetap Berpegang UU Pemekaran Daerah

RASELNEWS.COM, SELUMA - Jika tidak ada perubahan, Selasa (2/11), Pemkab Seluma akan menggelar rapat tapal batas (tabat) di aula BPKD Seluma. Rapat tabat ini dilakukan untuk finalisasi draf gugatan yang sedang disusun oleh tim hukum serta tim Pemkab Seluma sebelum diserahkan ke PN Tais untuk didaftarkan sebagai gugatan atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah Setkab Seluma, Iksan Sahudi, SE, mengatakan rapat finalisasi yang digelar akan menghadirkan semua elemen yang berkaitan dengan gugatan. "Kami akan menggelar rapat finalisasi. Sebelum draf dimasukkan dan didaftarkan sebagai gugatan," tegasnya.

Iksan mengatakan rapat finalisasi akan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), termasuk pimpinan DPRD Seluma bersama Anggota DPRD Seluma dari daerah pemilihan III. Rapat juga akan diikuti tokoh sejarah pembentukan Seluma serta semua pihak yang berkaitan dengan gugatan Pemkab Seluma.

Lebih lanjut, Iksan menegaskan setelah rapat finalisasi, tim akan turun ke lapangan untuk menelusuri kembali titik koordinat batas Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). " Karena batas wilayah sesuai undang-undang pemekaran ini akan dijelaskan nanti dalam gugatan yang akan disampaikan ke MA melalui PN Tais," ujarnya.

Iksan menegaskan bahwa Pemkab Seluma tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 03 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seluma dan Kaur. Karena dalam Undang-Undang tersebut sudah dijelaskan batas-batas wilayah kedua kabupaten induk dan pemekaran.

"Serta sampai saat ini undang-undang pembentukan Seluma dan Kaur tidak pernah direvisi, sehingga masih tetap berlaku. Kami optimis semua wilayah Seluma yang masuk Bengkulu Selatan akan kembali ke Seluma,” pungkas Iksan. (rwf)

Sumber: