Hanya 81 Peserta Ikuti SKB
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Diah Irianti, mengatakan dari hasil rekonsiliasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemprov Bengkulu. Diketahui peserta yang dinyatakan lulus passing grade hanya sebanyak 81 peserta dari 31 formasi.
"Sebanyak 81 peserta yang akan ikut SKB. Hasilnya, akan segera diumumkan setelah dikirim hasilnya oleh panselnas," kata Diah, Miinggu (7/11). Hasil SKD akan diumumkan pada 13-14 November 2021. Pengumuman dilakukan setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Pemprov Bengkulu dan pemerintah daerah lainnya menggelar rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan PPPK non guru tahap dua.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Rufran, S.Sos, mengkau pihaknya sudah menerima hasil dari hasil rekonsiliasi itu. "Nanti akan disampaikan dalam pengumuman," kata Rufran, Ahad (7/11).
Disampaikan Rufran, peserta dapat mengecek pengumuman hasil SKD CPNS melalui akun SSCASN masing-masing, atau dapat dilihat juga melalui kanal informasi dari Instansi yang dilamar. Untuk Pemprov Bengkulu melalui bkd.bengkuluprov.co.id.
Pihaknya meminta peserta terus memantau untuk memastikan adanya perbaruan informasi. “Untuk hasil rekonnya belum kita buka dan masih disegel, jadi belum tahu apa hasilnya," ujar Rufran.
Disampaikan Rufran, setelah pengumuman hasil SKD, pihaknya masih menunggu jadwal pasti dari BKN untuk pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB). "Jadi kita masih menunggu informasi resmi dari BKN. Mudah-mudahan tidak ada perubahan," kata Rufran.
Sebelumnya, pelaksanaan SKB didjadwalkam mulai 27 November 2021. Jadwal materi yang diujikan pada SKB di antaranya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sesuai dengan Surat Keputusan Men-PAN RB Nomor 1023 tentang nilai ambang batas SKD CPNS, masing-masing tes ialah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP. Tes SKB tetap menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) di LPTIK Universitas Bengkulu. (cia)
Sumber: