Sempat Kabur 20 Bulan, Penjual Ganja Diancam 6 Tahun Penjara
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Ripianto (39), warga Dusun Pagar Bunga Desa Keban Agung I Kecamatan Kedurang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum. Terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dituntut hukuman kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidiar tiga bulan kurungan.
“Proses sidang di pengadilan sudah masuk tahap pembacaan tuntutan. Terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama 6 tahun dan deda Rp 1 miliar,” kata Kasi Pidum Kejari BS.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Manna, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah tuntutan dibacakan, terdakwa akan segera menghadapi sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sidang pembacaan putusan akan digelar dalam pekan ini.
Untuk diketahui, Ripianto menjadi buronan Sat Res Narkoba Polres BS selama 20 bulan. Ia masuk dalam daftar pencarian orang karena terlibat sebagai penjualan narkoba jenis ganja kepada Tobianto yang lebih dulu ditangkap polisi. (yoh)
Sumber: