UMP Bengkulu Naik, Tapi Cuma Rp 23 ribu
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Pemprov Bengkulu telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022 sebesar Rp2.238.094. Mirisnya, kenaikan upah tersebut hanya sebesar Rp23.094 dari UMP tahun ini sebesar Rp2.215.000.
Besaran UMP ini ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu Nomor D.453 DKKTRANS Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2022 tertanggal 19 November 2021 dan berlaku 1 Januari 2022.
Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan penetapan UMP Bengkulu 2022 telah melalui kajian dan saran Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu yang disampaikan kepadanya melalui surat rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu pada tanggal 12 November 2021.
Keputusan ini juga berdasarkan data-data dari Surat Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 9 November 2021, terkait penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
“Dengan adanya penetapan ini diimbau kepada para seluruh pelaku usaha di Provinsi Bengkulu segera menyesuaikan terhadap kebijakan pengupahan di perusahaan masing- masing mulai 1 Januari 2022,” kata Gubernur, Minggu (21/11).
Gubernur mengatakan, UMP adalah jaring pengaman untuk para pekerja yang memulai bekerja dari nol tahun. Selain itu sebagai upaya melindungi upah pekerja agar tidak turun pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja. “Penetapan ini akan disampaikan ke seluruh perusahaan dan pelaku usaha agar dapat dipatuhi,” kata Gubernur.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengatakan penetapan UMP mengacu Kebutuhan Layak Hidup (KHL) berdasarkan perhitunagn Badan Pusat Statistik (BPS) . “Kita mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha untuk memberikan Upah kepada pekerjanya sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan pemerintah pada tahun berjalan,” kata Edwar.
Sementara itu ketua Konpederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan menilai UMP itu masih jauh dari harapan pekerja di Bengkulu. Aizan juga menyesalkan dewan pengupahan yang memberikan rekomendasi terkait penetapan upah ini.
“Karena rekomendasi Dewan Pengupahan itu bersifat tripartit sehingga dengan kenaikan 1 persen itu belum memenuhi rasa keadilan bagi perkerja. Apalagi UMP Provinsi Bengkulu terendah se-Sumatera,” beber Aizan.
Selanjutnya, kata Aizan, SPSI akan memantau proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang melibatkan Dewan Pengupahan. Diketahui Dewan pengupahan telah dibentuk di Kota Bengkulu, Bengkulu tengah, Bengkulu Utara dan Kabupaten mukomuko. “Kita masih menunggu agenda rapat selanjutnya yaitu pembahasan mengenai UMK Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (cia)
Sumber: