Lima Pemda Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Sebanyak lima pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu mendapat predikat kepatuhan tinggi dan masuk dalam zona hijau dalam pelayanan publik. Kepatuhan pelayan publik ini mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.
Lima pemda tersebut Kelimanya adalah Pemprov Bengkulu, Pemkot Bengkulu dan Pemkab Lebong, Kepahiang serta Bengkulu Utara. Penghargaan ini diberikan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Jakarta, Rabu (29/12).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Herdy Puryanto mengatakan, kedepan Ombudsman Bengkulu siap memberikan pendampingan agar pemerintah daerah dapat mengimplementasikan standar pelayanan publik sebagaimana pesan presiden. "Kita sangat apresiasi pencapain ini dan kedepannya diharapkan lebih baik lagi," kata Herdy.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, penghargaan ini menperkuat komitnen pemerintah daerah dalam meningjatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Pihaknya berharap di penilaian tahun 2022 ada lagi pemda di Provinsi Bengkulu yang mendapatkan zona hijau. "Saya berharap kabupaten lain melakukan hal yang sama dengan meningkatkan pelayana publik. Pasalnya, masih asa beberapa kabupaten yang berasa di zona kuning. "Dengan pelayanan yang baik sna ramah tentu menjadi pelayana publik," katanya.
Seperti diketahui, periode pengambilan data penilaian Kepatuhan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021. Pengambilan data Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten dan Instansi Vertikal dilakukan oleh Kantor Perwakilan Ombudsman.
Pemerintah Provinsi Bengkulu masuk 5 besar yaitu peringkat 4 dengan nilai 91.91. Pemerintah Kota Bengkulu mendapatkan penghargaan kepatuhan tinggi dengan nilai 89.05.
Sedangkan 3 Kabupaten di Provinsi Bengkulu yang mendapatkan zona hijau (Kepatuhan tinggi) yaitu Pemkab Lebong dengan nilai 97.65, Pemkab Kepahiang 88.74 dan Pemkab Bengkulu Utara 83.51. (cia)
Sumber: