Standar Pelayanan Publik Enam Pemda Ini Zona Kuning, Ada Pemkab BS
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu meminta 6 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Provinsi Bengkulu meningkatkan pemenuhan standar pelayanan publik mengingat capaiannya masih berada pada zona kuning atau kepatuhan sedang. Yakni Pemkab BS, Seluma, Kaur, Rejang Lebong, Mukomuko dan Pemkab Bengkulu Tengah.
Kepala Ombudsman Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto mengaku mengapresiasi pemerintah daerah yang telah masuk zona hijau dan kedepannya berharap dapat dipertahankan pada penilaian 2022. "Bagi pemda yang belum mendapatkan zona hijau, dapat melengkapi kembali standar pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009," ujar Herdi.
Herdi mengatakan berkaca dari laporan yang masuk pada 2019 hingga 2021, ada tren peningkatan laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Bengkulu. Sepanjang 2021 Ombudsman menerima 119 laporan masyarakat dan 244 konsultasi non laporan dan tembusan 34 surat.
Dari 119 laporan yang teregistrasi, 94 lanjut ke tahap pemeriksaan, 23 laporan ditutup diproses verifikasi dan 2 laporan masih dalam proses verifikasi. Dari 95 laporan yang masuk ke tahap pemerksaan, 91 laporan telah selesai dan ditutup, sedangkan 4 laporan masih berproses.
Untuk instansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman, sama seperti tahun sebelumnya masih didominasi oleh pemerintah daerah dengan 44 laporan atau 47 persen, BUMN/BUMD 12,3 persen, kepolisian 10,63 persen dan sisanya terdiri dari lembaga pemerintah non kementerian, rumah sakit, kantor pertanahan, perbankan, lembaga pendidikan dan peradilan.
“Untuk jenis dugaan maladministrasi yang terbanyak dilaporkan terdiri dari tidak memberikan pelayanan 33 laporan 35 persen, penyimpangan prosedur 21,laporan 22,34 persen dan penundaan berlarut 19 laporan 20,21 persen,” demikian Herdi. (cia)
Sumber: