18 Perusahaan di Bengkulu Terima Proper Merah

18 Perusahaan di Bengkulu Terima Proper Merah

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Sebanyak 18 perusahaan di Bengkulu mendapatkan peringkat merah atas kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) tahun 2020 - 2021 dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Total ada 57 perusahaan yang beroperasi di bidang pertambangan, perkebunan dan energi yang ada di daerah.

Kabid Pengelolaan Sampah, LB3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Zainubi, SH mengatakan, selain rapor merah, ada 37 perusahaan mendapatkan peringkat biru dan dua perusahaan lainnya yang tidak diumumkan hasilnya karena 1 perusahaan sudah tidak beroperasi lagi dan 1 perusahaan lagi sedang dalam kebijakan khusus oleh Kementrian terkait.

"Sejumlah perusahaan yang mendapatkan peringkat merah itu melalukan pelanggaran dan atau tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan," kata Zainubi

Perusahaan yang mendapatkan peringkat merah adalah PT Sinar Bengkulu Selatan subsektor Sawit Kabupaten Bengkulu Selatan Bengkulu, PT Bio Nusantara Teknologi subsektor Sawit, Bengkulu Tengah Bengkulu, PT Pamor Ganda subsektor Karet Bengkulu Utara Bengkulu.

Lalu PT Injatama ,Bengkulu Utara Bengkulu, PT Agricinal SawitBengkulu Utara. PT Kencana Katara Kewala, Bengkulu Utara Bengkulu. PT Sandabi Indah Lestari Sawit Bengkulu Utara Bengkulu, PT Sawit Mulia Sawit Bengkulu Utara, PT Bara Adhi Pratama Tambang Batubara Bengkulu Utara Bengkulu.

Selanjutnya, PT Bencoolen Mining Tambang Bengkulu Utara, PT Injatama Tambang Bengkulu Utara Bengkulu. PT Ciptamas Bumi Selaras Kaur Bengkulu, PT Jambi Resource Tambang Lebong. PT Tansri Madjid Energi Tambang Lebong, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi Mukomuko. PT Agrindo Indah Persada Sawit Kab. Seluma da PT Bengkulu Sawit Lestari II Sawit Kab. Seluma Bengkulu, terakhir PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Menurut Zainubi, penerima proper merah ini mengalami kenaikan dari periode sebelumnya. Secara teknis mayoritas ditemukan persoalan pada instalasi pengelolaan air limbah yang tidak melakukan pemeliharaan, sehingga mengalami sendimentasi/ pendakalan.

Kemudian, dari uji lab beberapa parameter dengan hasil melebihi baku mutu, khususnya pada perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit yang ditemukan minyak. Lalu juga setiap perusahaan harus memasang sparing atau sistem monitoring di mulut/ outlet sesuai titik pentaatan pada Ipal.

"Beberapa temuan itu sangat rawan sekali terjadinya pencemaran lingkungan. Apalagi ditahun 2020 ada beberapa perusahaan yang mengalami pengurangan dan penurunan aktifitas akibat pandemi covid - 19," kata Zainubi.

Ia mengatakan, bagi perusahaan yang mendapatkan rapor merah dua kali berturut - turut dan pelanggaran pada subyek yang sama maka dilakukan oleh kum. Tetapi jika persoalannya berbeda-beda, diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. "Sejauh ini persoalanya masih berbeda - beda," pungkas Zainubi. (cia)

Sumber: