Segera Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Tes PPPK Guru Tahap III

Segera Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Tes PPPK Guru Tahap III

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Belum terpenuhinya kuota guru ASN PPPK di sejumlah daerah, membuat Kemendikbudristek RI kembali melanjutkan proses rekrutmen calon PPPK guru tahap III. Kegiatan ini juga dilakukan untuk merealisasi program pemerintah pusat dalam mengurangi tenaga honorer di daerah.

Dikatakan Kepala Kantor Cabdindik Wilayah III Manna, Diazdado Putrajaya, SE, M.Si, seleksi tahap III PPPK guru atau seleksi akhir calon ASN PPPK itu tetap dilakukan berbasis online, sebagaimana seleksi kompetensi tahap I dan II sebelumnya.

Pelaksanaan kegiatanpun segera dibuka, mengingat hasil sanggah PPPK guru tahap dua telah dikeluarkan. “Saat ini tengah persiapan untuk pembukaan pendaftaran seleksi kompetensi PPPK guru tahap II. Informasi yang kami dapat, kegiatannya dibuka awal tahun ini. Tapi lebih rincinya tunggu dulu SE dari pusat,” jelasnya.

Jika mengacu pada dengan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, setidaknya ada empat kriteria khusus yang bakal ditetapkan bagi calon peserta PPPK guru yang bakal ikut seleksi tahap III.

Diantaranya, pelamar merupakan dari tenaga honorer kategori II atau THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II serta lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

“Untuk bisa mendaftar dan memilih formasi dalam seleksi kompetensi tahap III PPPK Guru 2022 ini, peserta bisa kembali mendaftar formasi melalui sscasn.bkn.go.id,” jelasnya. Selain itu, Diazdado menyebutkan bahwa peserta yang sebelumnya tidak lolos seleksi tahap I dan II juga disinyalir dapat memperbarui pilihan formasi yang akan dilamar sesuai jabatan yang masih kosong.

Hal ini untuk meningkatkan jumlah lulusan PPPK guru di lembaga pendidikan tertentu. “Khsus BS, kuota yang masih kosong itu sebanyak 240 formasi, baik di jenjang SD, SMP ataupun SMA. Kalau nanti di seleksi ketiga tetap minim lulusan PPPK guru, bisa jadi dilakukan ranking nilai. Prosesnya dilakukan pusat dan tetap secara daring,” ungkapnya.

Lalu bagaimana jika masih ada peserta yang tidak terakomodir dalam pendaftaran seleksi PPPK guru tahap III nantinya ? Diazdado mengatakan, peserta yang tidak terakomodir di seleksi ketiga, secara khusus akan terhenti peluangnya sementara untuk menjadi ASN PPPK. Sebab, di periode selanjutnya pemerintah pusat belum memberikan sinyal terkait rekrutmen tambahan.

Apalagi, untuk kegiatan seleksi PPPK guru TK dan PAI belum sempat dilakukan. Sehingga pusat masih memprioritaskan kegiatan seleksi dua jurusan tersebut. “Untuk rekrutmen tambahan formasi umum ini, mungkin kembali dibuka di beberapa tahun kedepan. Tapi, periode selanjutnya setelah seleksi tahap III ini, memang diberikan kepada guru TK dan guru PAI. Maka dari itu, peserta tes tahap ini harus memaksimalkan kemampuan. Supaya impian menjadi ASN PPPK guru dapat tercapai,” pungkasnya. (rzn)

Sumber: