Pemerkosa Puluhan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Pemerkosa Puluhan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

RASELNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan puluhan santri di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negerli kelas IA Bandung, Selasa 11 januari 2022.

“Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana dalam persidangan.

Ini merupakan yang pertama bagi Herry Wirawan dihadirkan di depan publik. Herry Wirawan hadir mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan merah.

Asep mengatakan, tuntutan terhadap hukuman mati Herry Wirawan merupakan bukti komitmen untuk memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan seksual.

Selain tuntutan hukuman mati, terdakwa juga dituntut dengan hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan.

“Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” ujar Asep. Selain itu, dalam tuntutan ke tiga, Asep meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana ganti rugi sebesar Rp500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.

Jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (dal/fin).

Sumber: