Forkopimda Ikuti Vaksinasi Booster, Kapolres: Masyarakat Harus Meniru!

Forkopimda Ikuti Vaksinasi Booster, Kapolres: Masyarakat Harus Meniru!

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bengkulu Selatan (BS) mendapatkan vaksinasi booster atau vaksinasi covid-19 lanjutan. Setelah sebelumnya mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, Kapolres, Dandim 0408 BS, Kajari dan Ketua PN beserta seluruh personel dan anggota, menerima vaksinasi covid-19 dosis ketiga, Rabu (19/1/2022).

“Sengaja dilaksanakan vaksinasi serentak untuk vaksinasi booster atau dosis ketiga. Kegiatan ini sekaligus menjalin silatuhrahmi institusi kepolisian, TNI, Kejaksaan dan pengadilan,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T. Tampubolon, SIK, MH.

Penyuntikan vaksin booster dilakukan petugas kesehatan Klinik Medika Bhayangkara. Dalam kegiatan, sebanyak 102 orang menerima vaksin Pfizer dan 14 orang disuntik vaksin Astrazeneca. Usai vaksin booster, Kapolres mengajak masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap untuk melakukan vaksinasi booster.

“Saya mengajak masyarakat meniru ini, yang sudah vaksin kesatu dan kedua segera vaksin booster atau dosis ketiga. Vaksin booster ini diberikan gratis oleh pemerintah. Segera datang ke tempat vaksin booster terdekat untuk divaksinasi,” ajak Kapolres.

Penelusuran Rasel, sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan (SE Kemenkes) RI nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Vaksinasi booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.

Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi. Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog dan Heterolog.

Mekanisme Homolog yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara mekanisme Heterolog yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml). Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVI0-19.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu. (yoh)

Sumber: