Usulkan Pengangkatan Honorer Sebagai ASN
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengusulkan tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN. Pengangkatan honorer menjadi ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005.
Usulan Gubernur ini menanggapi rencana MenPAN-RB Tjahjo Kumolo untuk menghapus sttus tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang. "Tenaga honorer sangat dibutuhkan untuk mendukung kinerja pemerintah," sebut Rohidin, Rabu (26/1/2022).
Disampaikan Rohidin dalam pengangkatan honorer menjadi ASN, perlu skala prioritas agar benar-benar sesuai kebutuhan daerah. Misalnya tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh baik pertanian, perikanan ataupun peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
"Yang diutamakan yang mengabdi paling lama di instansi pemerintah demi rasa keadilan," kata Rohidin. Dia menyebut tenaga honorer memberikan warna tersendiri terhadap kinerja pemerintah di daerah selama ini.
Peran honorer di daerah khususnya lingkungan Pemprov Bengkulu disebut Rohidin sesuai kebutuhan. "Artinya tidak asal saja. Bukan hanya tenaganya saja, namun juga pikiran-pikiran terbaiknya untuk membangun daerah,” tegas Gubernur.
Sejumlah persyaratan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN sebagaimana tertuang dalam PP No. 48 tahun 2005 adalah tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus, serta tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus. (cia)
Sumber: