Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu, Polda : Hoax
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Polda Bengkulu memastikan informasi yang beredar terkait razia masker hanya sekedar hoax atau berita palsu. Dalam pesan berantai WhatsApp disebutkan jika Ditlantas Polda bakal menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker dan menerapkan sanksi berupa denda Rp 250 ribu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno mengatakan informasi itu tidak benar atau hoax. “Informasi ini tidak hanya berkembang di Bengkulu, juga di beberapa provinsi lain menyebar. Itu tidak benar," tegas Sudarno.
Informasi itu telah beredar sejak 2020 lalu. Ditlantas Polda Bengkulu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Polri dan TNI hanya sebatas mendampingi petugas pemerintah daerah selama proses penegakan hukum.
"Kewenangan razia itu dari teman-teman Satpol PP. TNI dan Polri hanya mendampingi," tegasnya lagi.
Meski demikian, Sudarno tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan. Selain itu Sudarno juga mengajak masyarakat untuk bijak menyebarkan informasi yang belum tahu kebenarannya.
"Silahkan konfirmasi langsung ke Polda Bengkulu atau lewat media sosial Facebook, Instagram Polda Bengkulu jika menemukan informasi yang diragukan. Jangan langsung ditelan mentah, apalagi ikut menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya,” tutup Kabid Humas. (cia)
Sumber: