Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Serap Produk Lokal

Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Serap Produk Lokal

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Pemerintah daerah wajib mengalokasikan 40 persen pengadaan barang dan jasa untuk produk lokal. Penggunaaan produk lokal tertuang dalam Surat Edaran (SE) bersama Mendagri dan Ketua Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Gerakan Bangga Buatan Indonesia Pada Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintahan Daerah.

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar mengatakan sesuai SE, Pemprov Bengkulu akan segera menindaklanjuti hingga tingkat kabupaten dan kota.

"Pemprov telah menginstruksikan Unit Pengadaan Barang dan Jasa di lingkup Pemprov Bengkulu untuk melaksanakan SE tersebut dan akan kita tindaklanjuti ke tingkat kabupaten dan kota," tegas Khairil, Senin (28/2/2022).

Pembelian produk lokal sebanyak 40 persen itu dari kebutuhan barang dan jasa melalui e-katalog. Hal ini dapat menjadi peluang besar bagi pelaku usaha dalam negeri untuk memasarkan produk lokal, sehingga taraf ekonomi rakyat dapat meningkat.

"UMKM diarahkan ke e-Katalog yang akan dibentuk oleh Pemerintah daerah. Sehingga untuk belanja barang dan jasa yang nilai barangnya tertentu dapat menggunakan e-katalog secara online," katanya.

Dia mengatakan, pembelian melalui e -katalog untuk mengantisipasi celah korupsi, mempercepat realisasi belanja barang dan jasa serta meningkatkan pendapatan masyarakat melalui UMKM.

Oleh pemerintah pusat, hal ini akan dipantau dalam tiga bulan yang juga bekerja sama dengan KPK. “Kita akan sosialisasikan ini sehingga kedepannya UMKM di Bengkulu semakin berkembang,” pungkasnya. (cia)

Sumber: