SPSI Tuntut Permenaker Tentang JHT Dicabut
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu menuntut agar Menteri Ketenagakerjaan RI mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Tuntutan ini disampaikan perwakilan SPSI Bengkulu saat menggelar hearing bersama Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu dan komisi IV DPRD Provinsi, Selasa (1/3).
Ketua SPSI Bengkulu, Aizan Dahlan menilai peraturan tersebut sangat memberatkan pekerja, karena jangka waktu pencairan JHT sangat lama yakni hingga usia 56 tahun. Selain itu, dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang pencairan JHT tersebut tidak melibatkan perwakilan dari serikat pekerja.
"Kami ingin DPRD menyampaikan aspirasi ini ke pusat, bahwa kami keberatan dengan kebijakan ini dan meminta Permenaker itu dicabut," kata Aizan.
Menurutnya, penolakan ini bukan hanya dari SPSI di Bengkulu saja, melainkan juga secara nasional. Karena apabila terjadi resiko sosial, masyarakat harus menunggu hingga usia 56 tahun untuk mencairkannya. "Kita minta DPRD bergerak cepat, apalagi Permenaker ini akan berlaku Mei nanti," katanya.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto mengatakan, DPRD secepatnya akan membuat surat kepada Kemenaker RI untuk menyampaikan aspirasi ini. Secara pribadi, Suharto sepakat dengan keluhan yang disampaikan SPSI. Pihakny menilai pencairan itu terlalu lama dan juga banyak kelemahan jika JHT baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun.
"Kita akan sampaikan juga surat ini ke pada DPR RI dan Pak Presiden," katanya. (cia)
Sumber: