Saksi Sebut Proyek SMKN 5 BS Sesuai Prosedur

Saksi Sebut Proyek SMKN 5 BS Sesuai Prosedur

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Tiga saksi sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 5 Bengkulu Selatan tahun 2020 menyebut pengerjaan proyek sudah sesuai prosedur secara administrasi dan pelaksanaan proyek di lapangan. Pengakuan ini disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan agenda mendengarkan keterangan 3 orang saksi, Senin (21/3/2022).

Tiga saksi yang dihadirkan adalah PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan BS serta fasilitator. Kasus ini melibatkan mantan Kepala SMK 5 Bengkulu Selatan Iskandar Muda dan Bendahara Ahmad Supriadi.

Bendahara Dinas Pendidikan BS, Rita, menyebut proyek itu dikerjakan dengan sistem swakelola. Anggarannya diserahkan secara dua tahap, tahap pertama 75 persen dari total anggaran. Sedangkan sisanya 25 persen lagi setelah proyek fisik selesai. "Karena itu swakelola maka langsung dikerjakan dengan pihak sekolah," kata Rita.

Sementara fasilitator proyek, Dafris mengatakan dalam pekerjaan proyek itu, pihaknya hanya mengawasi proses pembangunnya. Sedangkan untuk kualitas pekerjaan menjadi tanggung jawab panitia kerja.

“Saya melakukan pengawasan sesuai RAB. Saya disana mengawasi progres pekerjaan,” kata Fasilitator. Dafris juga menyebut seluruh administrasi lengkap termasuk surat penggunaan dana. Pihaknya tidak mengetahui secara pasti penyebab temuan dari inspektorat terkait pekerjaan proyek yang dilakukan. “Kalau itu saya tidak tahu,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Iskandar Muda memastikan pihaknya tidak mengetahui selisih harga dalam pembelian kebutuhan dari penyedia barang. “Untuk mengetahui selisih itu, harusnya dari ketua panitia kerja dan fasilitator,” ungkap Iskandar Muda yang diberi kesempatan untuk menanggapi keterangan para saksi.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai Jon Sarman Saragih meminta penjelasan terdakwa dapat disampaikan secara lengkap dalam nota pembelaan.

Terpisah, JPU Kejari BS, Asido Hendra Nainggolan mempersilahkan terdakwa membantah semua hal yang terungkap dalam persidangan. “Itu hak terdakwa dan silahkan saja,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan. Hanya saja, untuk memperkuat bukti-bukti yang ada, JPU akan menghadirkan dua orang saksi ahli pada persidangan Senin (28/3) pekan depan. “Kita hadirkan dua orang saksi lagi,” tegasnya.

Seperti diketahui pada 2020, SMKN 5 BS menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sebesar Rp 1,8 miliar. Dana tersebut diperuntukkan kegiatan pekerjaan pembangunan Ruang Praktik Siswa dan Bisnis Sepeda Motor sebesar Rp 918 juta.

Selain itu ada juga untuk kegiatan pembangunan Ruang Praktik Siswa Teknik Audio Video sebesar Rp 918 juta. Dari hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu, ditemukan kerugian negara hingga Rp 578,5 juta. (cia)

Sumber: