15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor Kekayaan

15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor Kekayaan

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 15.649 penyelenggara negara belum melaporkan kekayaan. Hingga batas akhir penyampaian untuk tahun pelaporan 2021, yaitu 31 Maret 2022 baru diterima 368.649 Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) atau 95,93 persen secara nasional.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, mengatakan di tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 Gubernur dan Wakil Gubernur sudah melaporkan LHKPN. "Di tingkat pemerintah kabupaten/kota, KPK mencatat 911 Bupati, Walikota, Wakil Bupati dan Wakil Walikota sudah melaporkan LHKPN,” beber Ipy, Rabu (6/4).

Ipy mengatakan di Bidang Eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 WL yang telah menyamaikan laporan. Bidang Yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 WL. Bidang Legislatif yaitu 87,05 persen dari total 20.082 WL. Kemudian unsur BUMN/D tercatat 97,95 persen dari total 39.181 WL.

KPK juga mencatat data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.

Pada Eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga, tercatat telah melaporkan LHKPN. "KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuannya," kata Ipy.

Selanjutnya PN tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan. Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan memengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional. KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan "Terlambat Lapor" termasuk 15.649 penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya itu.

"Kami mengimbau kepada PN baik di Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya, agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN," pungkas Ipy. (cia)

Sumber: