Ini Penjelasan Pemprov Terkait Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Yuliswani memberikan penjelasan terkait kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), untuk bahan bakar kendaraan (BK) di wilayah Bengkulu yang sebelumnya 5 persen, disesuaikan menjadi 10 persen.
Hal itu termuat dalam Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2020 Pemprov Bengkulu tertanggal 25 Februari 2020 dan Keputusan Gubernur Bengkulu nomor K.324.BPKD Tahun 2020 tanggal 23 September 2020.
Kenaikan BPPKB itu merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. “Dalam perda itu tidak merujuk pada jenis BBM penugasan ataupun non penugasan. Jadi mengikuti saja," ujar Yuliswani, Selasa (12/4/2022).
Diketahui, keberadaan Perda itu juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk mengoptimalisasi PAD, khususnya sektor PBBKB. Selain itu, kenaikan PBBKB juga dengan pertimbangan Provinsi Bengkulu merupakan satu-satunya provinsi yang PBBKB hanya 5 persen se Sumatera. "Jadi tidak ada yang salah dengan SK,” ujar Yuliswani.
Hal itu disampaikan Yuliswani menyikapi tuntuan aksi mahasiswa yang menggelar unjuk rasa pada 11 April 2022. Dalam aksinya, selain meminta pencabutan Perda PBBKB, massa juga menyatakan penolakan masa presiden 3 periode (cia)
Sumber: