Simpan Sabu-sabu Juru Rias Dibekuk
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Simpan sabu sabu juru rias kecantikan berinisial ZL (35) dibekuk polisi. Warga Binduriang Kabupaten Rejang Lebong ini diamankan Satuan I Ditresnarkoba Polda Bengkulu beserta barang bukti sabu-sabu seberat 10,6 gram yang disimpan di kolong pos ronda, tidak jauh dari kediaman tersangka.
Kapolda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan tersangka juru rias berinisial ZL ditangkap Selasa (10/5) lalu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu oleh tersangka. "Tersangka sedang menjalani pemeriksaan," sebut Sudarno, Kamis (12/5).
Dari hasil pemeriksaan tersangka ZL diduga sudah sering menyalahgunakan narkoba. Untuk memastikan, polisi masih melakukan pengembangan untuk melacak darimana sumber sabu sabu berasal. Polisi juga masih mendalami peran tersangka dalam kasus penyalah gunaan narkoba ini. apakah hanya sebatas pemakai, atau terlibat sebagai pengedar.
“Tersangka sudah kami amankan. Untuk peran dan sabu-sabunya berasal dari mana, masih kami kembangkan,” ujar Sudarno.
Penangkapan tersangka ZL ini menambah panjang deretan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Bengkulu yang berhasil dibekuk polisi. Pencapaian ini tidak lepas dari kerja keras personel kepolisian. Serta dukungan masyarakat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Rafflesia.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam memerangi narkoba. Jika mendapati ada indikasi melawan hukum yang dilakukan oleh oknum atau kelompok tertentu melalui praktek kejahatan penyalahgunaan narkoba secepatnya agar bisa menginformasikan kepada petugas kepolisian. (cia)
Sumber: