Termakan Rayuan Murid SD Hamil 8 Bulan

Termakan Rayuan Murid SD Hamil 8 Bulan

REKONTRUKSI: Tersangka saat melakukan rekontruksi di Polres Kaur kemarin-Julianto-raselnews.com

RASELNEWS.COM, KAUR - Termakan rayuan salah seorang murid Sekolah Dasar (SD) hamil 8 bulan. Peristiwa ini terungkap berdasarkan pengakuan Ju (31) warga Desa Ulu Danau Kecamatan Semidang Danau Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka Ju berhasil merayu korban hingga melakukan hubungan terlarang. Aksi itu diperagakan tersangka dalam rekonstruksi di ruang Satreskrim Polres Kaur, Rabu (13/7) pagi.

Dalam reka ulang kasus itu, Ju memperagakan sebanyak 23 adegan, dimulai dari tersangka mengenal korban hingga terjadinya persetubuhan berkali-kali di rumah orang tua korban hingga membuat korban hamil 8 bulan.

BACA JUGA:Cerita Tersangka Kasus Persetubuhan, Pacari Ibunya Malah “Garap” Anaknya

Diketahui pula pria yang sedikit takjir itu berhasil merayu korban dengan iming-iming dinikahi dan tentunya dengan hidup bahagia. Nah korban yang sehari harinya terhimpit ekonomi dan hanya tinggal dengan ibu kandungnya yang ditinggal menjanda itu akhirnya termakan bujuk rayuan.

“Kami lakukan rekontruksi sebagai bagian penyidikan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan tersangka. Dalam rekontruksi ada sekitar 23 yang diperagakan tersangka,”kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S.IK MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK,Rabu (13/7).

Pantauan Rasel tersangka memeragakan berjumpa dengan korban hingga terjadi persetubuhan sebanyak dua kali. Hubungan terlarang itu pertama dilakukannya pada 24 Oktober 2021 di dapur rumah korban. Pada adegan ke 6 tersangka merayu korban. Alhasil korban mau berhubungan badan dengan tersangka.

Pada adegan ke 21 juga tersangka kembali melakukan persetubuhan didalam kamar rumah orang tua korban. Awalnya korban dirayu akan menikahi korban jika hamil.

BACA JUGA:Mengintai, Kemudian Memperkosa Tapi Ngakunya Khilaf

“Rekuntruksi ini dilakukan untuk memperjelas alur pristiwa yang terjadi sehingga bisa dijadikan salah satu berkas yang tidak terpisahkan bersama berita acara pemeriksaan (BAP),” terang Kasat.

Ditambahkan Kasat, proses rekonstruksi untuk mengetahui persis kejadian pada peristiwa pencabulan secara visual. Adegan rekonstruksi yang diperagakan merupakan hasil keterangan pada pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi yang tercatat dalam BAP.

Disamping itu dalam rekontruksi tidak dilakukan di lokasi TKP sebenarnya karena menghindari hal-hal yang tidak dinginkan. “Rekon merupakan terjemahan dari BAP yang diberikan pada pemeriksaan tersangka dan saksi. Setelah rekonstruksi ini, penyidik nantinya kan melengkapi berkas yang disesuaikan dengan hasil kejadian. Setelah lengkap, berkas kita limpahkan ke Kejaksaan,” jelas Kasat. (jul)

Sumber: polres kaur