Tersangka Penipuan Tes CPNS ke Jaksa
LIMPAHKAN : Tersangka kasus penipuan CPNS berinisial Mi (wanita) digiring penyidik Polres BS saat serah terima ke Kejari, Senin (1/8/2022)-dok-raselnews.com
RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Tersangka kasus dugaan penipuan tes CPNS berinisial MAP alias Mi segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Manna. Senin (1/8) tersangka beserta berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan ke Kejari.
“Tadi (kemarin) dilakukan serah terima perkara penipuan tersangka berinisial Mi. Berkasnya sudah P21, kami limpahkan ke Kejaksaan,” kata Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK.
Dalam serah terima tersebut, penyidik turut menyeratakan barang bukti berupa beberapa surat perjanjian dan kwitansi penyetoran uang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polres, Mi ditahan di sel tahanan Mapolres BS. Setelah berstatus tahanan jaksa Mi dititipkan di Rutan Kelas II B Manna.
Untuk diketahui, Mi yang berstatus sebagai Kepala Puskesmas Beriang Tinggi Kabupaten Kaur (non aktif) ini dilaporkan oleh salah seorang warga Kecamatan Seginim. Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan kepada Mi dengan tujuan ingin lulus seleksi CPNS.
Namun bukannya lulus menjadi abdi negara, korban justru ditipu oleh Mi. Uang yang diberikannya ludes dipakai oleh Mi, sedangkan dirinya tidak diangkat menjadi CPNS. Korban yang merasa ditipu sempat meminta uang tersebut dikembalikan. Namun Mi tidak mengembalikan uang tersebut, korban pun memutuskan untuk melapor ke polisi. (yoh)
Sumber: polres bengkulu selatan