Pengelolaan Limbah Domestik Belum Penuhi Syarat
Kepala DLHK Bengkulu Selatan Haroni, SP-Rezan Oktawesa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Berdasarkan data di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan, pengelolaan limbah domestik di daerah ini belum ada yang memenuhi syarat.
Baik limbah dari perusahaan, limbah rumah sakit dan limbah hasil pengolahan usaha lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) BS Haroni, SP membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, sesuai Peraturan Menteri (Permen) LHK RI Nomor : 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, maka pengelolaan seluruh limbah di Bengkulu Selatan belum ada yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:Pemerintah Larang Buang Air Limbah Domestik Sembarangan
Mulai dari limbah domestik di pabrik pengolahan kelapa sawit, limbah pengolahan RSUD Hasanuddin Damrah Manna, Rumah Sakit Asyifa dan seluruh apotek di wilayah Bengkulu Selatan.
"Kalau mau mengikuti Peraturan Menteri terkait pengelolaan limbah domestik semuanya belum memenuhi syarat. Namun limbah yang dihasilkan sudah tidak terlalu berbahaya lagi bagi lingkungan," terangnya.
Dijelaskan Haroni, dalam Permen LHK RI, kadar maksimal Potencial of Hydrogen (PH) atau derajat keasaman dan kebasahan air limbah sebelum dibuang yakni antara PH 6-9 Miligram (Mg)/liter. Jika lebih dari itu, maka dipastikan akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Susun Perda Limbah Domestik
Untuk limbah domestik di wilayah Bengkulu Selatan PH nya sudah di bawa maksimal, namun masih harus ditingkatkan lagi agar lebih aman. "Ya, semuanya masih harus ditingkatkan lagi dalam pengelolaannya. Untuk itu, kami terus lakukan pemantauan," pungkasnya. (one)
Sumber: kepala dlhk bengkulu selatan