Tahun Ini, PT Jasa Raharja Sudah Berikan Santunan Rp1 Miliar Lebih

Tahun Ini, PT Jasa Raharja Sudah Berikan Santunan Rp1 Miliar Lebih

Penanggung jawab PT. Jasa Raharja Bengkulu Selatan menjelaskan data santunan korban lakalantas 2022, Jumat (16/12)-Rezan Oktawesa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tingginya angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Bengkulu Selatan terlihat dari besaran santunan korban meninggal dunia yang dikeluarkan PT. Jasa Raharja.

Angkanya menembus Rp 1,1 miliar.

Angka yang keluarkan PT. Jasa Raharja tersebut untuk memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yang mencapai 23 orang.

BACA JUGA:Solar Tumpah di Jalan Picu Kecelakaan Lalu Lintas

Namun angka tersebut sejatinya menurun dari besaran santunan lakalantas yang dikeluarkan PT. Jasa Raharja pada 2021 yang mencapai Rp 1,3 miliar.

Pada 2021, tercatat ada 26 korban meninggal dunia akibat lakalantas di Bengkulu Selatan.


Penanggung Jawab PT. Jasa Raharja (PJJR) BS, Putra Eka mengaku jumlah tersebut merupakan total santunan yang sudah disalurkan kepada pihak ahli waris.

BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas: Pejalan Kaki Tewas, Dua Mahasiswa Terkapar Usai Tabrak Sapi

Sementara untuk beberapa santunan yang masih berproses, masih terdapat sekitar delapan kasus lagi.

“Khusus santunan bagi korban lakalantas meninggal dunia sudah selesai semua. Tersisa saat ini untuk santunan korban lakalantas yang hanya mengalami luka.

Kalau dirinci, khusus santunan korban lakalantas luka senilai Rp 317 juta dengan korban sebanyak 51 orang,” ujarnya.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tebing Air Manna, Satu Korban Meninggal Dunia

Dijelaskan Putra, semua korban Lakalantas yang mendapatkan santunan dari PT. Jasa Raharja yakni mereka yang sudah mengajukan syarat terlebih dahulu ke pos PT. Jasa Raharja Bengkulu Sleatan di Kantor Samsat BS.

Sementara untuk korban lakalantas yang tidak ditangani kepolisian atau kecelakaan tunggal, tidak diberikan santunan.

“Untuk korban meninggal dunia, setiap jiwanya diberikan santunan senilai Rp 50 juta. Kalau luka biasa Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Sementara untuk penderita cacat seumur hidup itu maksimalnya Rp 50 juta,” bebernya.

BACA JUGA:Warga Pino Raya Tewas Kecelakaan

Prosedur pengklaiman santunan akibat lakalantas ke PT. Jasa Raharja, ahli waris terlebih dahulu membuat laporan polisi (LP) ke Polres BS.

Selanjutnya LP tersebut dilengkapi dengan potokopi KTP, KK, Akte Kelahiran, surat jaminan serta STNK asli kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Jika semua data lengkap, PT. Jasa Raharja BS akan segera memeroses pencairan.

“Khusus yang menerima santunan itu kalau korbannya meninggal dunia adalah ahli waris. Ahli waris bisa suami atau isteri, anak dan orang tua korban.

BACA JUGA:Kamera ETLE Jangan Anggap Remeh, Sanksi Denda Ratusan Ribu dan Kurungan Menanti Anda

Jika tidak ada ahli waris, kami hanya berhak mengeluarkan biaya penguburan empat juta rupiah,” ungkap Eka. (rzn)

Sumber: