Terjerat 2 Perkara, Terdakwa Arisan Bodong Dituntut Jaksa 24 Bulan Penjara

Terjerat 2 Perkara, Terdakwa Arisan Bodong Dituntut Jaksa 24 Bulan Penjara

Ilustasi arisan bodong-jawapos-jawapos

Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta terdakwa segera ditahan. Sebab selama proses penyidikan dan persidangan, terdakwa tidak ditahan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

BACA JUGA:Kapolres BS: Hati-hati Ikut Arisan, Sudah Banyak Jadi Korban Penipuan!

Terdakwa saat penyidikan di kepolisian sedang hamil, dan pada proses persidangan baru selesai menjalani persalinan.

Untuk diketahui, Vera terjerat kasus penipuan dengan modus arisan/investasi setelah dilaporkan para korban.

BACA JUGA:Berkas Dua Tersangka Penipuan Berkedok Arisan P21, Satu Pelaku Berpeluang Kembali Tersangka

Korban merasa ditipu karena keuntungan yang dijanjikan sebelumnya tidak terpenuhi. Sementara uang yang disetorkan tidak dikembalikan. (yoh)

Sumber: