Imam Nawawi, Ulama Besar yang Memilih Hidup Menyendiri, Mengapa? Perempuan Jangan Emosi

Imam Nawawi, Ulama Besar yang Memilih Hidup Menyendiri, Mengapa? Perempuan Jangan Emosi

ilustrasi ulama-Istimewa-raselnews.com

Selain itu, ada ucapan dari seorang sufi besar, Ibrahim di Adham, yang mengatakan, "Barangsiapa yang disibukan dengan keindahan wanita, tidak akan bahagia." (Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzzab, juz 1, hal. 35)

Selanjutnya, Imam Nawawi juga mengutip ucapan Sufyan at-Tsauri, seorang mujtahid mutlak dari Kufah, "Ketika seorang fakih menikah, ia telah menaiki perahu mengarungi lautan. Ketika ia memiliki anak, perahu itu hancur." (Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzzab, juz 1, hal. 35)

Ini adalah analogi yang menarik dari Tsufyan at-Tsauri. Menurutnya, seorang fakih ketika berhubungan dengan istrinya seolah-olah sedang menaiki perahu di lautan yang indah.

Tetapi ketika mereka memiliki anak, perahu itu hancur, dan sang fakih tenggelam di tengah lautan. Dalam mukaddimah kitab Majmu'-nya, Imam Nawawi melanjutkan:

BACA JUGA:4 Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

"Saya menyatakan bahwa semua ucapan ulama di atas (yang menganjurkan untuk menjomblo) sesuai dengan prinsip kami. Bagi orang yang tidak membutuhkan menikah, disunahkan untuk menjomblo. Begitu pula bagi yang merasa membutuhkan, tetapi belum memiliki biaya." (Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzzab, juz 1, hal. 35).

Namun, jangan salah paham. Hal ini bukan berarti Imam Nawawi menolak anjuran untuk menikah sebagai sunah Rasulullah. Dalam karya-karya ilmiahnya, seperti halnya ulama pada umumnya, ia tetap menuliskan bab tentang pernikahan sebagai anjuran dalam Islam.

BACA JUGA:5 Golongan Penghuni Alam Barzah: Meninggal Melahirkan dan Tenggelam Ternyata di Sini

Berikut kutipan dari kitab Al-Majmu' dalam bagian bab pernikahan. Imam Nawawi dengan tegas menyampaikan bahwa hukum asalnya adalah boleh menikah. (أما الأحكام) فإن النكاح مشروع بالكتاب والسنة كما أوردنا من نصوصهما وقد اختلف الفقهاء في كونه واجبا أو جائزا فمذهبنا جوازه.

Artinya, "Terkait hukumnya, menikah telah disyariatkan dalam Al-Qur'an dan hadis, sebagaimana telah kami paparkan teksnya masing-masing. Para fuqaha memiliki perbedaan pendapat apakah nikah itu wajib atau boleh. Dalam mazhab kami (Syafi'i), boleh." (lihat Al-Majmu' Syarah al-Muhadzzab, juz 17, hal. 202)

Kesimpulannya, Imam Nawawi termasuk orang yang tidak membutuhkan menikah. Baginya, dengan menjomblo, ia dapat fokus dalam pengabdian kepada ilmu agama.

BACA JUGA:2 Perkara Ini Kerap Disepelekan! Dikira Dosa Kecil, Ternyata Dosa Besar

Berkat pilihan menjomblonya, ia dapat fokus menulis banyak karya ilmiah yang berpengaruh dan dijadikan rujukan oleh banyak kalangan. (red)

Sumber: