Operasi Zebra Jaya 2023 Dimulai Hari Ini, 15 Pelanggaran Jadi Target Sasaran

Operasi Zebra Jaya 2023 Dimulai Hari Ini, 15 Pelanggaran Jadi Target Sasaran

Ilustrasi operasi zebra jaya 2023-Istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Operasi Zebra Jaya 2023 dimulai hari ini 18 September 2023 hingga 2 pekan kedepan atau 1 Oktober 2023.

Ditlantas Polda Metro Jaya di akun media sosialnya mengatakan operasi Zebra dilakukan untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2023, Puluhan Pengendara di Bendel Ditindak

"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada Tanggal 18 September - 1 Oktober 2023. Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2023," tulis akun @TMCPoldaMetro sebagaiamana dilansir disway.id.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut ada 15 target yang menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023.

BACA JUGA:Tujuh Bandit Diringkus, Merupakan Empat Orang Target Operasi, Ini Kausunya

Dengan adanya operasi ini, pengendara diimbau untuk dapat melengkapi diri dengan perlengkapan berkendara serta surat-surat lainya seperti SIM dan STNK.

15 Target Operasi Zebra Jaya yakni:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.

2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.

BACA JUGA:Warem di Seluma Kembali Beroperasi, Masyarakat Mulai Resah, Sekda: Tindak Tegas

3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Puluhan Wanita Pemandu Lagu dan Belasan Remaja Diamankan, Operasi Trantibum di Bengkulu Selatan

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

BACA JUGA:Pastikan LPG 3 Kilogram Tersedia Di Masyarakat, Pertamina Operasikan Outlet LPG di Seluruh Indonesia

11. Melanggar marka jalan.

12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.

15. Penertiban parkir liar. (red)

Sumber: