Bocah Perempuan 11 Tahun di Kaur Bengkulu Melahirkan, Identitas Ayah Bayi Ternyata Seorang Pelajar

Bocah Perempuan 11 Tahun di Kaur Bengkulu Melahirkan, Identitas Ayah Bayi Ternyata Seorang Pelajar

Bocah Perempuan 11 Tahun di Kaur Bengkulu Melahirkan, Identitas Ayah Bayi Ternyata Seorang Pelajar-istimewa-freepik.com

KAUR, RASELNEWS.COM - Siapa ayah sang bayi berusia 5 bulan yang dilahirkan oleh bocah perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Kaur, Bengkulu akhirnya terungkap.

Terungkapnya hal ini setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara mendalam. Salah satunya dengan melakukan tes DNA.

BACA JUGA:Pria Ilir Talo Seluma Dilaporkan Istri ke Polisi, Sangkaan Pencabulan Anak

Di mana, dari hasil tes DNA di Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik nomor :R/2561/v/RES.9.5/2025/Puslabfor mengungkapkan jika identitas ayah sang bayi ternyata kakak tiri korban berinisial T berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar.

Hasil tes DNA ini membantah tudingan jika bayi tersebut buah dari perbuatan ayah korban berinisial IS (42), yang sebelumnya juga telah mengakui pernah mencabuli korban.

BACA JUGA:Pria Tua Asal Seginim Bengkulu Selatan Ditetapkan Tsk Pencabulan, Korbannya Anak Bawah Umur

"Hasil tes DNA dari pusat laboratorium forensik Mabes Polri, bayi berusia 5 bulan yang dilahirkan korban buka anak dari ayah korban melainkan hasil hubungan korban dengan kakak tirinya," ungkap Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan SH didampingi Kanit PPA Ipda Jelpimon SH, M.KM, Senin 19 Mei 2025.

Ipda Jelpimon menambahkan, dari kasus ini, kakak tiri korban sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sudah mengaku penah mencabuli korban.

BACA JUGA:Guru PNS Ini Buronan Kasus Pencabulan Murid Kelas 3 SD, Polisi Sebar Foto di Instagram

Perbuatan kakak tiri korban tersebut juga akan diperkuat hasil tes DNA yang telah diterima penyidik Polres Kaur.

Hanya saja, T tidak dilakukan penahanan mengingat usianya yang masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar.

Bukan hanya T, penyidik juga menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka. Diketahui persetubuhan di lingkungan keluarga ini sudah berlangsung saat korban berusia 8 tahun atau sejak tahun 2022 hingga 2024.

BACA JUGA:Astaga! Ini Dia Sosok yang Membongkar Pencabulan Siswi SMP oleh Pensiunan PNS di Bengkulu Selatan

Ayah korban melampiaskan napsu syahwatnya kepada anak kandungnya setelah cerai dengan sang istri. Perbuatan itu terus terjadi.

Perbuatan itu berhenti setelah ayah korban menikah kembali. Bukan hanya berhenti, bocah perermpuan 11 tahun di Kabupaten Kaur ini tidak berhenti.

Sumber: