Polres Seluma Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wilayah Sukaraja, HP dan Uang Diamankan
Kapolres Seluma, AKBP Bonar R.P. Pakpahan, S.I.K-istimewa-
SELUMA, RASELNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar sekaligus pengguna Narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.10 WIB di kediaman salah satu tersangka berinisial RK, yang berlokasi di Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja.
BACA JUGA:Lagi Transaksi Sabu, 2 Warga Bengkulu Selatan Ditangkap Polisi
Dua pria yang diamankan yaitu BS (29), warga Desa Lubuk Gilang, Kecamatan Air Periukan, dan RK (38), warga Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar R.P. Pakpahan, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Seluma, menegaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Sukaraja.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres.
BACA JUGA:Dua Mahasiswa Kota Bengkulu Ditangkap karena Kepemilikan Sabu
Dalam operasi ini, tim Satresnarkoba turut dibantu oleh seorang warga yang berperan memancing tersangka BS dengan berpura-pura membeli sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 3 paket narkotika jenis sabu
- 1 unit handphone merek Oppo
- 1 buah kaca pirex
BACA JUGA:Pedagang BBM Eceran Ini Digerebek! Campur Pertalite dengan Sabun Cuci Piring Lalu Dijual
- Uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba (lima lembar pecahan Rp100 ribu dan lima lembar pecahan Rp50 ribu)
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (**)
Sumber: