BENGKULU - Setelah mengalami dua kali penundaan, sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran BBM dan perawatan kendaraan dinas DPRD Seluma, kembali dilanjutkan. Terdakwa, Eddy Soepriadi, dituntut oleh JPU dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Seluma tersebut juga dituntut oleh JPU yang diketuai Dodi Yansyah Putra, dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. “Perbuatan terdakwa menguntungkan orang lain, dalam hal ini PPTK Feri Lastoni dan bendahara Samsul Asri dan unsur pimpinn dewan Seluma,” tegas Dodi membacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim, Riza Fauzi. Dalam kasus ini, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 KUHP. Dodi menyebut tuntutan 1 tahun 10 bulan penjara itu telah memenuhi rasa keadilan. Di mana dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp 900 juta ini, seluruhnya telah dikembalikan. “Memang rasa keadilan yang kita inginkan seperti itu. Karena pengembalian kerugian negara sudah dikembalikan pada saat dakwaan sebelumnya kepada dua terpidana, Ferry Lastoni dan Samsul Asri,” beber Dodi. Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim kembali menunda sidang hingga Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa. “Sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan,” tegas Riza. Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Jani Hairin, mengaku keberatan dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Jani menyebut perbuatan kliennye hanya sekedar mengetahui adanya belanja BBM, sehingga bukan masuk dalam ranah pidana. “Tentu saja kita keberatan. Namun semuanya nanti kita serahkan kepada Majelis Hakim untuk memutuskan. Nanti keberatan ini akan kita sampaikan pada saat sidang pembelaan,” ungkap Jani. Seperti diketahui, Sekwan Seluma, Eddy Soepriadi, yang saat itu menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai tidak melakukan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan anggaran belanja BBM dan perawatan kendaraan dinas. Selain Eddy, kasus ini sudah menyeret dua terpidana, yakni mantan PPTK dan mantan Bendahara DPRD Seluma. Kedunya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dengan masing-masing vonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 900 juta dari total anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan Rp1,2 miliar untuk belanja BBM. (cia)Mantan Sekwan Dituntut Penjara 1 Tahun 10 Bulan
Rabu 21-04-2021,08:28 WIB
Editor : rasel02
Kategori :