Tipikor Bidik Kemungkinan Tsk Lain

Jumat 01-10-2021,12:08 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

SELUMA - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kayu Elang dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Seluma. Ketiganya akan menjalani penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang agar memudahkan proses penyidikan oleh Unit Tipikor Polres Seluma. Yakni mantan Kades Kayu Elang berinisial Ri (47), Kemudian Sekretaris YS (40) serta Bendahara EI (35).

Ketiganya dijebloskan ke sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif dan menjalani rapid tes serta pemeriksaan kesehatan. Mereka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi realisasi DD Kayu Elang tahun anggaran 2019 yang total mencapai Rp 1,7 miliar. Hasil audit menyatakan ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam realisasi DD, mencapai Rp 380 juta lebih.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil, SIK mengatakan segera melakukan ekspose kasus ini. “Ketiga tersangka yang terdiri dari mantan kades serta perangkat kami jebloskan ke sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan dan tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim kepada Rasel, kemarin.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengaku pihaknya sedang mengembangkan kasus ini. Tidak menutup menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya. “Tergantung hasil pengembangan, yang pasti sudah ada tiga orang (tersangka),” tegasnya. Untuk diketahui, pada 2019 lalu, Desa Kayu Elang menerima anggaran DD Rp 1,7 miliar. Dalam penyidikan Unit Tipikor Polres Seluma dan dilakukan audit keuangan, terjadi kerugian negara dari realisasi yang dijalankan Rp 380 juta.

Penyidik Tipikor Polres Seluma sudah memeriksa 30 orang lebih saksi. Dari hasil pemeriksaan diduga terjadi penyalahgunaan anggaran lantaran pekerjaan fiktif. Termasuk pekerjaan yang sudah selesai, namun kembali dianggarkan melalui DD 2019. (rwf)

Tags :
Kategori :

Terkait