RASELNEWS.COM, KAUR - Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 di KPU Kaur terus bergulir. Kamis (27/1/2022) sejumlah komisioner KPU terlihat memenuhi panggilan jaksa.
Meski belum memastikan menemukan kerugian negara dalam kasus yang sudah ditangani oleh Seksi Pidana Khusus ini, namun kasusnya sudah dinaikan menjadi penyidikan (Dik). Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Intel Carles Aprianto, SH, MH membenarkan sedang proses pemintaan keterangan beberapa pihak terkait dengan dugaan korupsi dana hibah tersebut. Hingga Kamis (27/1/2022) proses penyelidikan masih berlangsung. "Iya ada beberapa orang komisoner yang kita mintai keterangan hari ini," ujar Carles kemarin. Dugaan indikasi kerugian negara dalam dana hibah yang menguras APBD Kaur 2020 sebesar Rp 25 Miliar, itu sudah dilakukan Lidik sejak tahun 2021 yang lalu. Kemudian penyidik melakukan pengkajian mendalam, serta pemeriksaan sejumlah alat bukti. Sebelumnya penyidik sudah meminta laporan pertanggung jawaban (LPj) penggunaan dana tersebut. “Ada indikasi merugikan negara berdasarkan laporan yang kita terima, namun untuk membuktikan hal ini penyidik membutuhkan pengecekan dan juga melakukan cross cek kepada sejumlah item item yang dibelanjakan,” ujarnya. Menurutnya, penyidik di Kejari Kaur terus melakukan berbagai upaya untuk menguak dugaan indikasi korupsi dalam penggunaan belanja hibah sebesar Rp 25 miliar tersebut. Diduga ada beberapa item yang tidak sesuai spek dan juga ada pekerjaan yang sengaja dimanipulasi oleh oknum tertentu sehingga menyisakan saldo dana hibah hanya Rp 9,3 juta. “Sebelumnya selain komisoner KPU, kita mintai keterangan termasuk juga beberapa ASN yang ada di kantor KPU Kaur, kasus ini tetap menjadi prioritas Kejari Kaur,” tutupnya. (jul)Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Naik Dik, Komisioner Diperiksa Lagi
Jumat 28-01-2022,10:55 WIB
Editor : rasel03
Kategori :