Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan RPS SMKN 5 Dituntut Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Selasa 26-04-2022,11:39 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Mantan Kepala SMKN 5 Bengkulu Selatan (BS) Iskandar Muda dan mantan bendahara, Ahmad Saripuddin, dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 5 BS tahun 2020.

Pembacaan tuntutan dilakukan JPU Kejari BS dalam persidangan di PN Tipikor Bengkulu, kemarin (25/4). Khusus terdakwa Iskandar Muda, juga dituntut membayar denda Rp75 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 428.548.968 subsidair pidana penjara 1 tahun 3 bulan.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam program pemberantasan korupsi,” ujar JPU Kejari BS Asido Putra Nainggolan, Senin (25/4). Sedangkan hal yang meringankan, sambung Asido, terdakwa Iskandar Muda memikili itikad baik mengembalikan kerugian negara sebesar Rp150 juta.

Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. “Hal yang meringankan lainya, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Asido.

Kasus korupsi ini mencuat setelah pada 2020, SMKN 5 BS menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu sebesar Rp 1,8 miliar. Dana diperuntukkan kegiatan pekerjaan pembangunan RPS dan Bisnis Sepeda Motor sebesar Rp 918 juta.

Selain itu juga digunakan ada untuk kegiatan pembangunan RPS Audio Video sebesar Rp918 juta. Dari hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu, ditemukan adanya kerugian negara Rp578,5 juta. (cia)

Tags :
Kategori :

Terkait