ASN Non Job Disarankan Ikut Uji Kompetensi Jabatan Fungsional

Selasa 24-05-2022,11:16 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN– Pemkab Bengkulu Selatan (BS) dalam waktu dekat ini bakal menggelar uji kompetensi jabatan fungsional bagi ASN di lingkungan Pemkab BS. Hal ini untuk mengisi penempatan dan promosi pejabat fungsional di lingkungan Pemkab BS yang ada.

Selain itu, uji ini menindaklanjuti kebijakan pembinaan jabatan fungsional berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang pengusulan, penetapan, dan pembinaan jabatan fungsional PNS. Bahkan, untuk para PNS yang sebelumnya difungsionalkan dari jabatan struktural pada mutasi beberapa waktu lalu, disarankan agar mengikuti uji kompetensi tersebut guna penempatan sebagai pejabat fungsional.

Sebab, dalam ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, jabatan ada tiga jenis yakni Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), jabatan administrasi dan jabatan fungsional. Khusus jabatan fungsional, tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, dan dalam proses penempatanya harus melalui proses uji kompetensi jabatan fungsional.

“Pemkab BS memang ada wacana dalam waktu dekat ini akan menggelar uji kompetensi pejabat fungsional. Bahkan para PNS yang sempat difungsionalkan dari jabatan struktural akan diikutsertakan agar mereka bisa diangkat menduduki jabatan fungsional tertentu. Karena banyak keuntungan dalam menduduki jabatan fungsional. Selain tunjangan jabatan, batas usia pensiun sampai 60 tahun. Selama ini 58 tahun,” jelas Plt Kepala BKPSDM BS, Didi Kristiawan SE.

Bahkan, selama ini Pemkab BS secara bertahap sudah melakukan pengangkatan dan pengukuhan ratusan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab BS. Akhir bulan April 2022 lalu, setidaknya ada 66 orang pejabat struktural eselon IV dan staf PNS yang ada dilingkungan Pemkab BS dikukuhkan ke jabatan baru menjadi jabatan fungsional.

Pada akhir tahun 2021 lalu, pejabat fungsional dilingkungan Pemkab BS juga sudah melantik sebanyak 85 orang. Kedepan, dalam upaya pengisian promosi jabatan fungsional maka akan dilakukan uji kompetensi pejabat fungsional bagi PNS staf di OPD sebagaimana ketentuan PermenPAN-RB.

“Dalam upaya promosi untuk pengisian jabatan fungsional, Pemkab BS akan melakukan uji kompetensi guna mengetahui kemampuan masing-masing dalam menduduki jabatan fungsional tertentu,” pungkas Didi.

Terpisah, Sekda BS Sukarni Dunip, M.Si mengatakan, selain perintah pemerintah pusat, untuk melakukan penyetaraan jabatan, khususnya pejabat eselon IV dihapuskan dan disetarakan menjadi pejabat fungsional. Untuk pengisian jabatan fungsional bagi PNS akan dilakukan uji kompetensi jabatan fungsional.

Untuk itu, disarankan bagi para PNS yang non job beberapa waktu lalu agar bisa mengikuti uji kompetensi nantinya, agar mereka dapat promosi menjadi pejabat fungsional sebagaimana ketentuan yang ada. Karena, meskipun menduduki jabatan fungsional, PNS tetap memilikan tunjangan jabatan yang setara dengan jabatan eselon.

Selain itu, proses mekanisme kenaikan pangkat lebih cepat dibandingkan dengan struktural. Kemudahan lain, tidak ada halangan untuk promosi ke jabatan eselon sepanjang memenuhi persyaratan.

"Perlu ketahui, jabatan fungsional itu juga jabatan PNS. Dalam UU ASN ada tiga jenis jabatan termasuk jabatan fungsional. Secara bertahap Pemkab BS sudah mulai menyesuaikan penyetaraan jabatan dari jabatan struktural ke fungsional,” demikian Sukarni.(one)

Tags :
Kategori :

Terkait