Sedangkan maksimal untuk kendaraan pribadi roda empat sebanyak 60 liter per hari.
Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat serta maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.
BACA JUGA:Sah!!! TPS Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan Berkurang 17, Paling Banyak Seginim, Nih Sebarannya
"Melayani penggunjal juga dilarang," demikian Nikho. (**)