BACA JUGA:Respon Fadly Faisal Usai Rebecca Klopper Meminta Maaf Soal Video Syur 47 Detik
BACA JUGA:Warna Warni Pemilu 2024, Empat Mantan Koruptor Terdaftar Sebagai Bacaleg di Seluma, Ini Orangnya
Dari hasil pemeriksaan sementara, toke durian asal Bengkulu Selatan ini mengakui jika narkoba itu miliknya.
Tersangka mengaku sebagai pemakai, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui darimana tersangka mendpatkan barang tersebut.
BACA JUGA:Ramalan Shio Hari Ini, Tak Cukup Dengan Satu Pasangan, Ini Tiga Shio Berpotensi Selingkuh
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Rumah Penjaga Masjid di Bengkulu Selatan Ludes Terbakar
"Akibat perbuatannya itu, toke durian asal Bengkulu Selatan ini bisa dijerat pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” terang Kasat. (red)