"Tim KASN sudah turun ke Seluma dan melakukan klarifikasi," tegas Sekda Seluma.
BACA JUGA:Cek Sekarang! STNK dengan Kode Khusus Ini Dikenakan Pajak Tinggi
BACA JUGA:Pemda Tak Berpihak Guru Honorer? Formasi PPPK 601.174, Total Usulan Seluruh Indonesia 278.102
Sekda menegaskan, tahapan seleksi JPT sudah dilalui dan sesuai prosedur.
Pansel yang terdiri dari akademisi itu merekomendasi tiga nama yang layak menduduki jabatan yang dilamar.
"Pansel tidak bisa diintervensi. Tiga nama dari Pansel kemudian diserahkan ke bupati. Tidak harus memilih nomor satu, karena ketiganya dianggap layak, " jelas Sekda.
BACA JUGA:Amalan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Ada Pahala Setara Setahun Berpuasa Sunnah
BACA JUGA:Mata Anda Rabun? Amalkan Doa Ini, Kiai Muslih yang Buta 8 Tahun Akhirnya Bisa Melihat Lagi
Terkait dengan persoalan ada peserta JPT yang disebut tidak membuat makala itu tidak benar, Pansel telah meminta peserta memasukkan dua jabatan yang dilamar pada makalah.
"Sekarang kami tunggu saja, apa rekomendasi KASN Kepada pemerintah daerah. Intinya mengenai tahapan pelaksanaan seleksi JPT di Kabupaten Seluma sudah dilaksanakan sesuai prosedur serta sesuai aturan," pungkas Sekda Seluma. (red)