BACA JUGA:Lima Objek Wisata Menarik di Seluma, Indah dan Eksotis, Tapi Sayang....
BACA JUGA:Apakah Kamu Akan Sukses? Berikut Ramalan Zodiak Yang Meraih Kesuksesan Dimasa Depan
Untuk diketahui, awal bulan Juni lalu penyidik jaksa menggeledah SMK IT AL-Malik. Pada pengeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah dan dana BOS tahun anggaran 2021-2022 senilai lebih kurang Rp 500 juta.
Dalam kasus ini, jaksa memprediksi kerugian negara mencapai Rp200 juta.
BACA JUGA:Ratusan Mayat Ditemukan, Kini Bangunan Terbengkalai, Sering Terdengar Jeritan Minta Tolong
Modus korupsi yang dilakukan adalah pihak sekolah membuat data fiktif siswa. Sebab data siswa yang dilaporkan di dapodik penerima BOS tidak sesuai dengan realita yang ada.
Dapodiknya berjumlah ratusan, sementara siswa yang ada di sekolah tersebut hanya belasan orang. (red)