Menurut Imam Syafi’i dan Imam Muhammad bin al-Hasan hukumnya dianjurkan, karena berkah dekatnya pembacaan al-Qur’an dengan kubur.
BACA JUGA:Wajib Tahu! 6 Ciri Shalat Orang Munafik, Diantaranya Tergesa-gesa
Pendapat ini disetujui oleh al-Qadhi ‘Iyadh dan al-Qurafi dari kalangan mazhab Maliki.
Menurut Imam Ahmad bin Hanbal: boleh.
Menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah (Hanafi): Makruh, karena tidak terdapat dalam sunnah. (red)