Bagi Anda yang sebelumnya pernah mendaftar Kartu Prakerja namun belum lulus, tetap bisa mengikuti kembali tanpa perlu membuat akun Kartu Prakerja kembali.
Bagi yang pertama kali akan mendaftar, berikut cara mendaftar akun prakerja secara online.
1. Langkah pertama, buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
BACA JUGA:IRT Bengkulu Selatan yang Ditemukan Meninggal Dunia di Sumur Sedang Hamil 8 Bulan, Keluarga Curiga
2. Kemudian, masukkan alamat email dan password dan klik Daftar
3. Setelah itu, buka email notifikasi yang dikirim dan lanjutkan ke tahap verifikasi
4. Setelah daftar akun dan login berhasil dilakukan, peserta akan diarahkan ke laman verifikasi KTP
5. Isi kolom NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut
6. Lengkapi data diri, pastikan data Anda masukkan sudah sesuai
7. Selain itu, pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai
8. Kemudian, peserta akan masuk ke tahap verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP
BACA JUGA:BREAKING NEWS: IRT di Bengkulu Selatan Ditemukan Meninggal Dunia di Sumur Umum
9. Pastikan peserta memperhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar
10. Jika foto KTP sudah sesuai, klik Kirim Foto e-KTP
11. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah
12. Selanjutnya verifikasi foto wajah