Aturan Pencairan PKH BPNT Terbaru! Cairkan Bantuan Rp3,3 Juta Sekaligus, Setahun Capai 13 Juta Lebih

Selasa 02-07-2024,14:21 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985.

3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989.

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989.

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

BACA JUGA:Kemensos Siapkan Bansos untuk Masyarakat Miskin dan Penyandang Disabilitas di Bengkulu Selatan

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 tahun 1998 dan 1999.

8. Peristiwa Pembantaian Dukun Santet 1998-1999.

9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999.

10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002.

11. Peristiwa Wamena di Papua 2003.

12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos Beras Diperpanjang Hingga Maret 2024

Setiap penerima manfaat akan mendapatkan Rp900.000 per bulan dari PKH dan bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan, dicairkan tiga bulan sekali sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp3.300.000 per triwulan.

Dalam setahun, bantuan ini dicairkan empat kali sehingga total bantuan setahun adalah Rp13.200.000. Selain itu, korban pelanggaran HAM berat juga mendapatkan prioritas untuk KIP, KIP Kuliah, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) prioritas dari Kementerian Kesehatan yang bisa digunakan tanpa melalui BPJS.

BACA JUGA:Cek Sekarang, 6 Bansos Ini Cair Bulan Oktober 2023, Ada PKH BPNT dan BLT DD

Kemensos juga memberikan bant uan dukungan untuk usaha dan program atensi.(man)

Kategori :