Reskan Effendi Gagal Nyalon di Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Ini Dia Biang Keroknya

Sabtu 14-09-2024,16:51 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Hanya saja klaim Reskan Effendi dipatahkan KPU. Lembaga Penyelenggara Pemilu di Bengkulu Selatan ini menyatakan masa jeda 5 tahun belumnya selesai.


Bacabup Reskan Effendi alias "Pak Bowo" Saat mendaftar ke KPU Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com

Bacabup yang diusung Partai Hanura dan Partai Demokrat ini diketahui belum melalui tuntas melalui masa jeda sebagaimana diatur dalam Pasal 17, yang menjadi biang kerok gagalnya Reskan Effendi maju dalam Pilkada Bengkulu Selatan yang akan digelar 27 November 2024.

"Syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan Hari penetapan Pasangan Calon," demikian bunyi Pasal 17 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

BACA JUGA:Jumlah Pemilih di Pilkada Bengkulu Selatan Berkurang Ratusan Jiwa, Ini Penjelasan KPU

BACA JUGA:Diusung Golkar, Nasdem, dan PKS! Segini Harta Kekayaan Bakal Cabup Gusnan Mulyadi, Pilkada Bengkulu Selatan

Kasus Reskan Effendi

Mengutip dari berbagai sumber, Reskan Effendi divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim PN Bengkulu, Lendriaty, Pak Bowo terbukti telah melakukan pemufakatan jahat meletakkan sabu dan inek di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan terpilih periode 2015-2020, Dirwan Mahmud pada 16 Mei 2016.

Vonis itu dibacakan pada Selasa 8 Agustus 2017. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Bengkulu yakni 6 tahun penjara setelah menjerat Reskan Effendi dengan Pasal 112 ayat 1 Junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Kategori :